Pembelaan Negara
1.1 Pengertian Negara
Untuk dapat memahami pengertian negara, maka pemahaman nya dapat
membedakan antara pengertian dan istilah negara.
Istilah negara merupakan ungkapan lain atau kata lain atau
bahasa lain, sedangkan pengertian merupakan rangkaian kata – kata yang
mengandung makna.
Istilah – istilah negara diambil dari bahasa asing
misalnya
Negara dalam bahasa Belanda : staat
Negara dalam bahasa Jerman : staat
Negara dalam bahasa Inggris : state
Negara dalam bahasa Prancis : etat
Semua istilah diatas merupakan alihan dari kata bahasa
latin yaitu status (statum). Dalam bahasa Romawi disebut Civitas dan dalam
bahasa Italia : Lo Stato
Pengertian negara
Dalam membuat pengertian negara para ahli berbeda
pandangan, perbedaan ini disebabkan perbedaan titik pandang para ahli dalam
melihat aspek kenegaraan.
Misalnya :
1.
Hegel memandang negara dari
aspek kesusilaan dan Hegel mengatakan negara adalah organisasi kesusilaan.
2.
Logeman memandang negara
sebagai aspek kekuasaan sehingga Logeman berpendapat negara adalah organisasi
kekuasaan.
3.
Mac Iver memandang negara
sebagai aspek politik menurut Mac Iver Negara adalah organisasi politik.
Beberapa ahli yang mencoba memberikan
pengertian negara.
a.
Roger H Soltau berpendapat negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan –
persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.
Bellefroid berpendapat negara
adalah persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah dan dilengkapi dengan
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar –
besarnya.
c.
Karl Max berpandangan negatif
terhadap negara, hal ini tersirat dari pengertian yang ia berikan.
Menurut Karl Max negara adalah alat bagi penguasa untuk menindas kelas manusia lainnya.
d.
Max Weber berpandangan negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan
fisik secara sah dalam negara
Banyak ahli yang berpendapat negara adalah organisasi,
jika dilihat memang banyak persamaan antara negara dan organisasi akan tetapi
yang membedakan antara negara dan organisasi adalah negara memiliki KEDAULATAN
sedang organisasi tidak memiliki kedaulatan.
1.2 Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan dan fungsi merupakan dua hal yang berbeda, kata
tujuan dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai haluan yang dituju, arah
yang dituju, dalam pengertian lain bisa juga berarti tujuan adalah suatu yang ingin dicapai. Sedangkan fungsi artinya
kegunaan atau bisa kita tafsirkan fungsi berarti aktivitas untuk mencapai
tujuan.
Sehingga ada kesimpulan tujuan dan fungsi saling terkait,
kaitannya : tujuan tanpa fungsi tidak akan tercapai, fungsi tanpa tujuan tidak
jelas arahnya.
Tujuan negara
Untuk dapat memahami tujuan Negara kita dapat
mempelajari pendapat – pendapat para ahli tentang tujuan negara.
Misalnya :
1.
Plato mengatakan tujuan negara
adalah :
Memajukan kesusulan manusia, baik sebagai individu
maupun sebagai makluk sosial.
2.
Roger F Soltau mengatakan
tujuan negara adalah :
Memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya
ciptanya sebanyak mungkin.
3.
H.J. Laski mengatakan tujuan negara adalah :
Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai
keinginan – keinginannya secara maksimal.
4.
Lord Shang Yang
ShangYang, hidup abat ke 5 dan ke 4 SM. Dia adalah
seorang tuan tanah dan juga seorang Menteri di kerajaan Tiongkok. Dia menulis
buku dengan judul A Clasic of the
Chinese School of law.
Pada masa hidupnya negeri china sedang dilanda
kekacauan akibat kerusuhan dan perperangan, kekuasaan kerajaan semakin lama
semakin berkurang, kekuasaan kerajaan terpecah kondisi ini mengilhami ShangYang
untuk merumuskan satu tujuan negara, menurut shang yang tujuan negara adalah
“Mengumpulkan kekuasaan Negara yang sebesar – besarnya”
Tujuan itu hanya dapat dicapai dengan cara menyiapkan
tentara yang kuat berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan.
Menurut Shang Yang dalam negara ada dua pihak yang
selalu bertentangan yaitu negara dan rakyat, jika rakyat kuat maka negara akan
lemah. Jika ingin negara kuat biarkan rakyat lemah, karena itu dalam negara
dihindarkan 10 hal yaitu : adat, musik,
nyanyian, riwayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, persaudaraan,
kejujuran, sofisme, jika 10 hal ini tidak ada maka negara akan kuat.
Teori Shang yang diterapkan oleh :
1.
Jengis Khan
2.
Kubilai Khan
Akan tetapi banyak juga ahli yang tidak setuju dengan
paham ShangYang, mereka mengatakan ajaran ShangYang sebagai ajaran yang picik
dan tidak bernilai.
5.
Machiavelli (Florence (Italia / 1428 -1527
Machiavelli hidup di zaman yang hampir sama dengan Shang
Yang, karena itu rumusnya mengenai tujuan negara juga hampir sama.
Tujuan negara menurut Machiavelli adalah : menghimpun
dan memperbesar kekuasaan negara agar mencapoai kebesaran dan kehormatan dan
kesejahteraan.
Machiavelli menjelaskan untuk mencapai tujuan itu
seorang raja harus tampil cerdik seperti kancil dan ganas, keras, berani
seperti seekor singa. Seorang raja tidak perlu menghiraukan agama dan
kesusilaan karena itu dapat merusak praktek negara.
6.
Dante Allighieri
Tujuan negara
: menciptakan perdamaian dunia.
Tujuan Negara Indonesia
Untuk memahami tujuan negara Indonesia dapat dilihat dalam
alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia .
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial
Fungsi Negara
Untuk mencapai tujuan negara fungsi yang harus dilakukan negara sebagai berikut:
1.
Melaksanakan ketertiban,
mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat maka negara bertindak sebagai
stabilitas.
2.
Mengusahakan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat
3.
Mengesahkan perlahanan dan
menjaga kemungkinan serangan dari luar negeri.
4.
Menegakkan keadilan yang
dilaksanakan melalui badan peradilan.
Berbagai paham dan aliran juga berhubungan tentang
fungsi negara mislanya :
1.
Teori individualisme
Menurut penganut teori individualis fungsi negara :
sebagai pemeliharaan dan penjaga ketertiban dan keamanan individu dalam
masyarakat.
2.
Teori Sosialis
Menurut penganut karisosialis fungsi negara bukan hanya
sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan (penjaga malam) tetapi juga
mengerjakan semua aktivitas sosial yang ditujukan pada kesejahteraan
masyarakat.
3.
Teori Komunis
Menurut paham komunis fungsi negara sebagai alat penindas
bagi pemilik alat produksi kepada kelas lain untuk mempertahankan produksinya.
4.
Teori Anarkhis
Fungsi negara dapat di jalankan oleh tiap – tiap
individu , sehingga kaum anarkhis tidak memerlukan negara.
1.3
Unsur – unsur negara
Unsur artinya bagian terkecil
Unsur negara bagian – bagian yang membentuk negara
Menurut konvensi Montevideo
tahun 1933
A.
Rakyat
B.
Wilayah
C.
Pemerintah yang berdaulat
D.
Pengakuan dari Negara lain
E.
Hukum dasar
A.
Rakyat
Penduduk
Warga negara
Penduduk Bukan
penduduk
Warga negara asing Indonesia
Rakyat
Bukan
penduduk
Negara terbentuk dari unsur
rakyat, rakyat artinya semua orang yang berada dalam suatu negara dan
tunduk pada hokum negara itu, rakyat dapat dibedakanmenjadi penduduk dan bukan
penduduk. Penduduk artinya semua orang yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh undang – undang untuk tinggal, menetap atau berdomisili
di wilayah suatu negara, sedangkan bukan penduduk artinya mereka yang berada
di wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu atau tidak untuk
berdomisili. Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara (WN) dan bukan warga negara / warga negara asing ( WNA), warga negara artinya mereka yang
berdasarkan hokum tertentu dinyatakan sebagai anggota dari suatu negara,
sedangkan bukan warga negara artinya mereka yang berdomisili atau tinggal
menetap di suatu negara tetapi bukan anggota dari negara tersebut dan mereka
masih mengakui negara asalnya. Yang membedakan antara warga negara dan bukan
warga negara yaitu perbedaan hak dan kewajiban, misalnya di negara tertentu
hanya warga negara saja dan dapat memiliki hak atas tanah, hanya warga negara
yang boleh ikut pemilihan umum dan sebagainya,
B.
Wilayah
Wilayah artinya ruang atau tempat bagi rakyat untuk
berdomisili serta melakukan berbagai aktifitas sehari hari dan tempat bagi
pemerintah untuk mengorganisasi dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara mencakup
a.
Daratan
b.
Lautan
c.
Udara
d.
Ekstra territorial
a.
Darat
Wilayah daratan Indonesia terdiri dari pulau – pulau yang
terdiri dari : 18.110 (lipi, lapan 2003) 17.500 (lemhannas) di antaranya 9.634 yang belum diberinama. luas
daratan Indonesia 1.904.569 Km2 (buku pintar 2004) Indonesia memiliki
perbatasan darat langsung dengan negara tembaga seperti Malaysia PNG dan Timor Leste.
Batas darat suatu negara antara lain :
1.
Batas alam, artinya batas
negara yang hanya diambil dari batas yang terjadi secara alamiah sperti:
Sungai, danau, hutan, gunung.
2.
Batas Buatan, artinya
perbatasan negara yang sengaja dibuat oleh manusia seperti:
Pagar, pilar, tembok dll
3.
Batas menurut ilmu pasti ,
artinya batas yang ditentukan berdasarkan perhitungan ilmu pasti, berdasarkan
garis bujur dan garis lintang. Menurut geografis posisi Indonesia berada pada :
60
LU dan 110 LS dan 450 BT dan 1410 BT
Wilayah daratan Indonesia merupakan seluruh wilayah
jajahan Belanda dahulu di Nusantara.
b.
Lautan
Indonesia negara yang memiliki wilayah laut yang luas
2/3 dari wilayah Indonesia
adalah laut. Luas laut Indonesia 3.288.683 km2 ( buku pintar 2004 ).
Wilayah laut bisa berupa samudera, laut, selat dan
teluk. Dalam Konvensi Jamaica 1982
tanggal 10 Desember 1982 ditetapkan batas – batas laut yang lebih rinci :
1.
Batas laut territorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial
yang jaraknya 12 mil laut di ukur dari garis lurus yang di tarik dari pantai.
2.
Batas zona bersebelahan
Diukur dari luar territorial sejumlah 12 mil atau 24
mil dari pantai di wilayah ini negara dapat mengambil tindakan hukum terhadap
pelanggaran UUD seperti cukai imigrasi dan lain – lain.
3.
Zona ekonomi eksklusif
Adalah wilayah laut dari suatu negara pantau yang
batasnya 200 mil luas diukur dari pantai di wilayah ini negara itu punya hak
untuk menggali kekayan alam dan melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Jika kapal
nelayan negara asing memancing ikan di wilayah ZEE maka Negara pemilik ZEE itu
dapat menangkap tetapi Negara lain bebas berlayar memasang kabel bawah laut,
pipa bawah laut dll.
4.
Batas landas benua
Wilayah lautan suatu negara yang melebihi 200 mil. Dalam
wilayah itu negara boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban
membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
Manfaat laut bagi kehidupan manusia
-
Dengan kemajuan IPTEK laut
menjadi semakin penting.
-
Di laut ditemukan sumber
mineral yang berlimpah.
a.
minyak dan gas
b.
barang tumbang lainnya
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka
kriminal
ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk
menjalani persidangan atau,
tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.
Persetujuan atau perjanjian
ekstradisi
Konsensus dalam hukum internasional adalah suatu negara tidak
memiliki suatu kewajiban untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara
asing, karena suatu prinsip sovereignty bahwa setiap
negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya.
Karena ketiadaan kewajiban internasional tersebut dan keinginan untuk mengadili
kriminal dari negara lain telah membentuk suatu jaringan persetujuan atau
perjanjian ekstradisi; kebanyakan negara di dunia telah menandatangani
perjanjian ekstradisi bilateral dengan negara lainnya.
c.
Udara
Mengenai kedaulatan di ruang udara, diatur dalam pasal
1 Konvensi Paris (1919) dan diperbaiki dengan pasal 1 Konvensi Chicago (1944)
menyatakan “setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang
udara di atas wilayahnya “.
Indonesia menurut UU No.20 tahun 1982 menyatakan bahwa
wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk arbit geo – stationer adalah ± 36.000 km.
Wilayah udara dimanfaatkan untuk
-
Penerbangan
-
Pemancaran gelombang radio, TV
-
Komunikasi
-
Menempatkan satelit komunikasi
d.
Wilayah ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional yang mengacu pada hasil
reglemen dalam kongres WINA tahun 1815 dan kongres Aachen tahun 1818, pada
perwakilan diplomatik setiap negara
terdapat daerah ekstrateritorial meskipun wilayah diplomatik ini jauh di luar
wilayah negara itu tetapi di wilayah ekstrateritorial ini diberlakukan hukum negara
asalnya.
Di dearah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara
seperti polisi dan pejabat kehakiman untuk masuk tanpa izin resmi pihak
kedaulatan, daerah ini juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap kegiatan
dalam wilayah perwakilan tersebut.
Daerah ekstraterirorial juga dapat diberlakukan di atas
kapal – kapal yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera negara tertentu
termasuk ruang di atas pesawat terbang.
C.
Pemerintah yang Berdaulat
Syarat konstitutif ketiga untuk berdirinya negara adalah
pemerintah yang berdaulat, pemerintah yang berdaulat diperlukan sebagai organ
dan fungsi yang melakukan tugas esensial negara
Dalam arti sebagai organ pemerintah dapat dibedakan
menjadi pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas
Dalam arti luas pemerintah yang berdaulat adalah
gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara
meliputi : Legislatif, eksklusif dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit
Dalam arti sempit pemerintah yang berdaulat adalah suatu
badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) terdiri
dari presiden, wakil presiden dan para menteri (kabinet).
D.
Pengakuan dari negara lain.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena.
1.
Adanya rasa khawatir akan
kelangsungan hidup negaranya baik karena faktor dari dalam seperti kudeta dan
factor dari luar seperti intervensi.
2.
Ketentuan hukum alam yang tidak
dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri, memerlukan kerjasama
dengan negara lain.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi 2
yaitu :
1.
Pengakuan de fakto
Artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara
pengakuan defakto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur
konstituatuf
Juga kalau negara tersebut sudah menunjukan diri menjadi
pemerintahan yang stabil
Pengakuan defakto menurut sifatnya dapat dibedakan
sebagai berikut.
a.
Pengakuatn de fakto bersifat
telap
Artinya :
pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan
hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul) sedang untuk tingkat duta
belum dapat dilaksanakan.
b.
Pengakuan defakto bersifat
sementara
Artinya pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan
tidak melihat lebih jauh pada hari depan. Jika ternyata negara itu hancur maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
2.
Pengakuan deyure
Artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hokum dengan negara
lain dengan segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya pengakuan deyure dapat dibedakan
menjadi 2.
a.
Pengakuan deyure bersifat tetap
Artinya : pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk
selama – lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut dalam
beberapa waktu lamanya menunjukan pemerintah yang stabil.
b.
Pengakuan deyure bersifat penuh
Artinya : terjadi hubungan antara negara yang mengakui
dan diakui yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik negara yang
memberikan pengakuan deyure bersifat penuh ini berhak membuka kedua di negara
yang diakuinya.
E.
Hukum Dasar
Hukum dasar dalam bahasa lain disebut : konstitusi
Konstitusi ada 2 macam :
1.
Konstitusi tertulis
2.
konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tertulis yaitu UUD
1.
UUD
2.
Konstitusi RIS
3.
UUDS 1950
Kembali ke UUD 1945
Bung Karno dalam dekritnya menyatakan konstituante
sebagai pembuat UUD yang baru gagal, karena itu Bung Karno mendekritkan kembali
ke UUD yang lama yang disebut dengan UUD 1945.
Konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis berupa kebiasaan – kebiasaan, ada 2 :
1.
Kebiasaan ketatanegaraan :
konvensi
2.
Kebiasaan dalam masyarakat :
Adat
1.4
Nasionalisme dan Patriotisme
a.
Nasionalisme
Sikap cinta terhadap tanah air dan bangsa akan
melahirkan sikap nasionalisme dan patriotisme.
Nasionalisme artinya paham (ajaran) untuk mencintai
bangsa dan negaranya sendiri lebih luas nasionalisme dapat diarahkan sebagai
kesadaran keanggotan disuatu bangsa yang secara potensial atau actual bersama –
sama mencapai, mempertahankan dan
mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu.
Nasionalisme sebagai suatu paham kebangsaan mulai tumbuh
di Eropa pertengahan abad ke 16 nasionalisme lahir karena adanya kemenangan
negaranya dalam peperangan dengan negara lain menimbulkan rasa bangga menjadi
anggota negara yang menang itu.
Dalam perkembangan berikutnya di Eropa muncul pula
nasionalisme dalam arti sempit (chavinisne) yang memandang rendah bangsa lain
dan mengagung – agungkan bangsa sendiri.
Chauvinisme berkembang di Eropa seperti di Jerman oleh
Adoft Hiler dan di Julia Benito Mussolini.
b.
Patriotisme
Artinya sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala –
galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
Dalam arti singkat patriotisme artinya semangat cinta
tanah air
Patriotisme menghendaki adanya kerelaan untuk membela
tanah air dari seorang pejuang sejati yang bersedia berkorban demi kemajuan dan
kejayaan tanah airnya.
Dalam sikap patriotisme terkandung nilai – nilai sebagai
berikut ini :
-
Sikap bangga terhadap bangsa dan
negaranya
-
Kerelaan berkorban dalam rangka
membela tanah air dan bangsanya
-
Kesetiaan mengabdi
-
Mengutamakan persatuan dan
kesatuan
Patriotisme bangsa Indonesia
telah teruji dengan upaya bangsa Indonesia
menegakkan kedaulatan bangsa Indonesia
dari orang – orangan penjajahan Belanda bangsa Indonesia berhasil mengusir
penjajah dan memproklamasikan kemerdekaan.
c.
Nasionalisme dan patriotisme di
masa pembangunan dan era reformasi
Bila masa penjajahan nasionalisme dan patriotisme dapat
dengan jelas di ujudkan pada usaha mengusir penjajahan mengangkat senjata ke medan perang dll.
Tetapi bagi generasi sesudah era perjuangan mengusir
penjajah atau masa kemerdekaan patriotisme dapat diaktualisasikan untuk
kerelaan untuk ikut berpartisipasi mengisi kemerdekaan dengan pembangunan maka
dimasa pembangunan ini pemuda harus sikap orang bisa berperan sesuai dengan
bidang keahlian dan keterampilan masing – masing.
Contoh :
-
Seorang sarjana teknik di
mencoba membuat PLTA mini di desa terisolir yang bukan terjangkau oleh PLN.
-
Seorang olah ragawan (Atlet)
berupaya membangun mengharumkan nama bangsa lewat prestasi di arena
internasional.
-
Seorang seniman artis dapat
mengharumkan nama bangsa lewat memperkenalkan dunia internasional
Upaya – upaya lain yang dapat memejukan Negara misalnya
:
-
memberantas koruposi
-
memberantas pungli
-
memberantas kolusi
-
memberantas nepotisme
1.5
Bela Negara
Dalam UU NO. 3 tahun 2002 dijelaskan upaya bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai kecintannya kepada Negara kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Bela Negara artinya membantu, menguatkan Negara akan
tidak runtuh agar tidak hancur, agar tidak kalah dari segala bentuk ATHG.
Untuk apa perlunya bela Negara :
Kita mengetahui di nusantara kita ini dulunya telah ada negara – negara besar seperti, kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Mataram dll, tetapi negara kerajaan itu hancur, lenyap. Karena berbagai faktor mungkin salah satu faktornya
karena masa itu tidak ada pelajaran bela Negara kepada rakyatnya, sehingga
rakyat tidak ikut terpanggil membantu bela negara dalam keadaan bahaya atau
mendapat ATHG sehingga negara hancur.
Tapi tidak demikian tentunya NKRI sebagai negara modern harus
tetap dijaga keberaanya berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan negara
salah satunya meningkatkan upaya bela negara, bela negara diperlukan untuk
tetap mempertahankan tegaknya dan kebiraan negara kesatuan republik Indonesia .
Bela negara juga dapat memperkuat pertahanan negara dan
pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan
keutuhan NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala ATHG.
Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan “tiap – tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
Pelaksanaan bela negara dapat dilakukan secara fisik dan
non fisik.
v Bela Negara secara fisik artinya negara yang dilakukan secara fisik
dengan mengangkat senjata menghadapi serangan musuh dalam pelaksanannya diatur
dengan UUD No.3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistim pertahanan semata
maka pelaksanannya dilakukan oleh Ratih (Rakyat terlatiH) yang terdiri dari
Resiman Mahartesul (Menwa), Perlawanan Rakyat (Wnra) pertahanan Sipil (Hansip)
Mitra Babinsa.
v Bela negara secara nonfisik artinya segala uyapa untuk
mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara
menanamkan kecintaan terhadap tanah air,serta berperan aktif dalam menajukan
bangsa dan negara. Ancaman nonfisik yang datang dari luar seperti upaya
perusahaan parnografi gaya
hidup.
Sementara ancaman nonfisik yang dari datang dari dalam
negeri seperti
a.
Disintegrasi artinya upaya
memecah belah persatuan dan kesatuan melalui gerakan separatis sentiment
kesukuan, pemberontakan.
b.
Keresahan sosial akibat
kutumpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran HAM yang akhirnya dapat
menyebabkan kerusuhan masa dan hura – hura.
c.
Upaya perganlin / delogi dengan
idiologi
d.
Potensi konflik antar kelompok
karena perbedaan SARA
e.
Makar atau penggulingan
pemerintahan yang sah.
Untuk mongalasi ancaman nonfisik di atas bentuk bela negara yang dapat dilakukan sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kesadaran
berbangsa dan bernegara seperti menghaati arti demokrasi, menghargai perbedaan
pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
2.
Menanamkan cinta tanah air
melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
3.
Berperan aktif dalam menunjukan
bangsa dan negara dengan berkarya nyata buka (Petarika)
4.
Mengangkatkan kesaudaraan dan
kepatuhan terhadap UU/hukum dan menunjang sangsi HAM.
5.
Pembekalan mental spiritual
kepada masyarakat agar dapat menangkel asing yang tidak sesuai dengan norma dan
agama.
Beberapa peristiwa yang mengandung semangat nasionalisme
dan patriotisme seperti peristiwa Hotel Yamalo (19 September 1945 di Surabaya)
pernyataan kesetiaan pada proklamasi di lapangan IKADA (gambir 19 September
1945) pertempuran Surabaya (10 Nopember 1945), Bandung lautan api (23 Maret 1946), Medan Arena, Padang arena dan perang Ambarawa.
Bela negara dimasa damai
Perang melawan kolonialisme telah berakhir namun bukan
berarti perjuangan bangsa telah selesai semangat patriotisme dewasa ini
diarahkan untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan dan
membantu masyarakat yang ditanpa merubah, bencana alam seperti tsunami di Aceh,
Nias, Pengandaran, Gunung meletus di Yogyakarta ,
dan banjir di berbagai tempat. Bantuan dalam penanggulangan bencana ini bisa
oleh TNI dan juga bisa oleh relawan sipil.
Dimasa damai untuk menjaga ketertiban peranan Polri ditingkatkan, dimana tugas pokok Polri sesuai sesuai TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan
TAP NO. VII/MPR/2000 dan diatur dalam UU No.2 tahun 2003 tentang kepolisian
Negara yang intinya : Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Standar Kompetensi 2.
OTONOMI DAERAH DAN
PARTISIPASI MASYARAKAT
1. Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu terdiri
dari 2 kata auto : sendiri, nomous : hukum peraturan, otonomi : artinya
peraturan, hukum sendiri.
Otonomi daerah artinya hukum atau peraturan yang dibuat
oleh pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
Menurut UUD no. 32 tahun 2004 otonomi daerah adalah hak,
weweanng dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang – undangan.
Daerah yang sudah mempunyai hak otonomi disebut daerah
otonom
Daerah otonom artinya : kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas – batas wilayah tertanda yang berhak, berwenang dan berkewajiban
mengatur mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI dan peraturan –
peraturan yang berlaku.
Hak otonomi artinya hak wewenang kewajiban mengatur
pemerintahan sendiri, mulai dari membuat kebijakan, pembiayaan, pelaksanan dan
pengawasan pemerintahan oleh pemerintah
daerah sendiri.
Konsep
otonomi daerah mengandung makna :
- Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan
domestik kepada daerah, kecuali
untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan,
keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis
nasional.
- Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah;
menilai keberhasilan atau kegagalan
kepemimpinan kepala daerah.
- Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
- Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
- Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.
- Perwujudan
desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang
bersifat block grant.
- Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta
tumbuh, hidup dan berkembang di daerah
Otonomi bertanggungjawab adalah
berupa per wujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan
kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul
oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi
3.
Tujuan pemberian otonomi
Adapun tujuan
pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
yang semakin baik.
2. Pengembangan
kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan
Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
6. Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
3. Landasan Hukum
pelaksanaan otonomi daerah
1.
No. 32 tahun 2004 pemerintah
daerah
2.
TAP MPR No. XV/MPR/1998
penyelenggaraan daerah
3.
UU No.25 tahun 1999
pembangunan keuangan
4.
Pasal 18 UUD 1945.
4. Pentingnya
otonomi bagi daerah
1.
untuk meningkatkan partisipasi
rakyat daerah dalam pembangunan di daerahnya.
2.
untuk menyelaraskan antara
program pembangunan dengan kebutuhan masyarakat didaerah.
3.
untuk lebih menggali potensi
daerah baik potensi SDA dan SDM.
5. Pertimbangan pembentukan daerah otonomi
1.
Kemampuan ekonomi daerah
2.
Potensi daerah
3.
Jumlah penduduk
4.
Luas daerah
5.
Sosial budaya.
6. Otonomi khusus
UU No.18 tahun 2001
Otonomi khusus di Aceh sebagai propinsi Aceh Nagroe
Darussalam.
UU No. 21 tahun 2001
Otonomi khusus bagi papua
Dengan otonomi daerah segala urusan yang menyangkut
pemerintah di serahkan oleh pemerintah pusat pada pemerintahan daerah kecuali
1.
pokok luar negeri
2.
hankam
3.
hukum
4.
moneter dan fiscal nasional
5.
agama
7. Azaz otonomi daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada 3 azaz :
a.
Azaz Desentralisasi
Artinya : penyerahan sejumlah urusan pemerintah dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Sehingga terhadap urusan yang di serahkan itu segala
kewenangan prakarsa dan tanggung jawab menjadi urusan daerah baik perencanannya
pembagiannya dan pelaksanannya.
Keuntungan azaz ini :
1.
birokrasi tidak bertele – tele
2.
pengurusan lebih efektif dan
efisien
3.
kebijakan yang dibuat di daerah
akan cenderung sesuai dengan kondisi rakyat daerah.
4.
demokrasi akan berkembang
5.
partisipasi masyarakat daerah
akan lebih tinggi.
b.
Azaz Dekonsentrasi
Artinya pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat
kepada pejabat – pejabat di daerah.
Dalam azaz ini urusan – urusan yang dilimpahkan oleh
pemerintah pusat kepada pejabat di daerah tetap menjadi tanggung ajwab
pemerintah pusat baik perencanaan pelaksanan maupun pembiayaannya pelaksana
segala urusan ini adalah instansi vertical yang di koordinasikan oleh akepala
daerah dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Contoh :
Urusan Hankam, Agama, Hukum, Keuangan dan Politik luar
negeri.
c.
Azaz Pembantuan
Artinya penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah
otonomi dengan kewajiban mempertanggung jawabkannya kepada pemerinrah pusat.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13
UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah propinsi
meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian
pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan
pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana
umum
e. penanganan bidang kesehatan
f.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial
g. penanggulangan masalah sosial
lintas kabupaten/ kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
lintas kabupaten/ kota
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota
j.
pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk
lintas kabupaten/ kota
l. pelayanan kependudukan, dan
catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum
pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman
modal, termasuk lintas
kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar
lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-
undangan
2. Urusan pemerintahan propinsi yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan
Kewenangan kabupaten/kota diatur
dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian
pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan
pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana
umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi,
usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan
catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum
pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman
modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar
lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Sumber Sumber Penerimaan Daerah Dalam Pelaksanaan
Desentralisasi seperti diatur dalam pasal 3
UU No 25 tahun 1999 adalah:
a.
Pendapatan Asli Daerah
b.
Dana Perimbangan
c.
Pinjaman Daerah
d.
Lain – Lain Penerimaan Yang Sah
Dalam Pasal 4 UU No 25 tahun 1999 disebutkan:
1. Sumber
Pendapatan Asli daerah terdiri dari:
a. Hasil Pajak
Daerah
b. Hasil
Restribusi Daerah
c. Hasil
Perusahaan Milik Daerah dan hasil pengolahan kekayaan
alam milik
daerah lainya yang sah.
d. Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah
2. Dana Perimbangan Paqsal 6 UU No 25
tahun 1999.
1. Dana
Perimbangan terdiri dari
a.
bagian daerah dari penerimaan PBB,bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan, dan penerimaan dari
sumber daya alam.
b.
Dana Alokasi umum
c. Dana Alokasi khusus
2. Penerimaan
Negara dari PBB di bagi dengan imbangan 10% untuk
penerimaan pusat dan 90% untuk pemerintah
daerah.
3.
Penerimaan Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan dibagi dengan imbangan 20 % untuk pemerintah pusat dan
80% untuk pemerintahan daerah.
4.10% dari PBB dan 20% penerimaan Bea
perolehan hak atas tanah dan
bangunan yang menjadi bagian pemerintahan pusat dibagikan
keseluruh kabupaten dan kota.
5. Penerimaan Negara dari Sumber Daya
Alam Sektor Kehutanan, Sektor
pertambangan umum, dan sektor perikanan di bagi dengan imbangan
20% untuk pemerintahan pusat dan 80% untuk Daerah.
6. Penerimaan negara dari sumber daya
alam sector pertambangan
minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang
bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut:
a. penerimaan negara dari pertambangan minyak
bumi yang
berasal dari wilayah daerah setelah dikurangi
komponen pajak
sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dibagi dengan imbangan
85% untuk pemerintahan pusat 15%
untuk pemerintah daerah.
b. Penerimaan negara dari
pertambangan gas alam yang berasal
dari wilayah daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70%
untuk pemerintahan pusat dan 30% untuk pemerintah daerah.
3.Pinjaman Daerah,
Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam
negari, dan sumber luar negeri, peminjman luar negeri harus melalui
pemerintahan pusat ( pasal 11 UU no 25 tahun 1999)
4.
Dana Darurat.
Pasal 16 UU no 25 tahun 1999, menjelaskan untuk
keperluan mendesak pemerintah daerah diberikan dana darurat yang berasal dari
APBN, prosedur dan tata caranya datur dengan UU.
7.
KEBIJAKAN PUBLIK
Istilah kebijakan publik (publik polity) berasal dari kala kebijakan
dan public
Kebijakan artinya : serangkaian
konsep dan azaz yang menjadi dasar rencana pelaksanaan suatu pekerjaan.
Publik artinya : orang banyak masyarakat umum.
Kebijakan :
konsep dasar, rencana pemerintahan yang digunakan untuk mengatur orang
banyak.
Dalam perkembangan para ahli memfokuskan makna kebijakan publik
menjadi “Konsep dasar rencana pemerintah” berupa peraundang – undangan seperti
UU No. 32 tahun 2009, Perda DKI No. 02 tahun 2005 tentang larangan merokok
ditempat umum
Pembuatan kebijakaan
publik
Input (masukan)
Berupa tuntutan, kritikan, dukungan, input akan dikelompokan menjadi
rekomendasi atau usulan. Dalam tahap rekomendasi input di bahan oleh pembuat
kebijakan : seperti ;
-
Pemerintah
-
DPRD
-
Tokoh Masyarakat
-
LSM
Rekomendasi (usulan) jadi setelah di bahas oleh pembuat kebijakan
akan melahirkan output seperti :
1.
UU No. 32 tahun 2004
2.
Perda No. 2 tahun 2004 (Perda
DKI) tentang larangan merokok didepan umum
Catatan Kebijakan Publik
1.
Perda No 2 tahun 2005
Tentang larangan merokok di muka umum sampai sekarang
ini selasa 27 Januari 2009 di stasiun KA Senen kita masih banyak melihat orang
bebas merokok, begitu juga ditempat lain seperti terminal, kantor dan dalam bus
umum. Fakta ini membuktikan Perda itu belum mampu merubah sikap warga Jakarta
tentang larangan merokok di muka umum.
Catatan:
Invasi
Sabolase
Spionase
Subversi
Agresi
Mobilisasi
Infiltrasi
Intervensi
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Memasuki wilayah
Negara lain yang kekuatan bersenjata.
Perusakan
fasilitas vital milik pemerintah.
Penyedikinalah
secara rahasia dalam mikir, ekonomi di Negara lain.
Penggulungan
kekuasaan pemerintah dengan cara melemahkan kepercayaan rakyat.
Penyerangan
terhadap suatu Negara
Pengarahan
rakyat untuk dijadikan Tentara.
Penyusupan
campur tangan Negara lain yang tidak di PBB
Campur tangan
dalam persaluran 2 pihak.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar