Pembelaan Negara




 Pembelaan Negara

1.1    Pengertian Negara
Untuk dapat memahami pengertian negara, maka pemahaman nya dapat membedakan antara pengertian dan istilah negara.
Istilah negara merupakan ungkapan lain atau kata lain atau bahasa lain, sedangkan pengertian merupakan rangkaian kata – kata yang mengandung makna.

Istilah – istilah negara diambil dari bahasa asing misalnya
Negara dalam bahasa Belanda     :  staat
Negara dalam bahasa Jerman       :  staat
Negara dalam bahasa Inggris       :  state
Negara dalam bahasa Prancis       :  etat
Semua istilah diatas merupakan alihan dari kata bahasa latin yaitu status (statum). Dalam bahasa Romawi disebut Civitas dan dalam bahasa Italia : Lo Stato

Pengertian negara
Dalam membuat pengertian negara para ahli berbeda pandangan, perbedaan ini disebabkan perbedaan titik pandang para ahli dalam melihat aspek kenegaraan.
Misalnya :
1.      Hegel memandang negara dari aspek kesusilaan dan Hegel mengatakan negara adalah organisasi kesusilaan.
2.      Logeman memandang negara sebagai aspek kekuasaan sehingga Logeman berpendapat negara adalah organisasi kekuasaan.
3.      Mac Iver memandang negara sebagai aspek politik menurut Mac Iver Negara adalah organisasi politik.
Beberapa ahli yang mencoba memberikan pengertian negara.
a.       Roger H Soltau berpendapat negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.       Bellefroid berpendapat negara adalah persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar – besarnya.
c.       Karl Max berpandangan negatif terhadap negara, hal ini tersirat dari pengertian yang ia berikan.
Menurut Karl Max negara adalah alat bagi penguasa  untuk menindas kelas manusia lainnya.
d.      Max Weber berpandangan negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam negara

Banyak ahli yang berpendapat negara adalah organisasi, jika dilihat memang banyak persamaan antara negara dan organisasi akan tetapi yang membedakan antara negara dan organisasi adalah negara memiliki KEDAULATAN sedang organisasi tidak memiliki kedaulatan.

1.2    Tujuan dan Fungsi Negara
Tujuan dan fungsi merupakan dua hal yang berbeda, kata tujuan dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai haluan yang dituju, arah yang dituju, dalam pengertian lain bisa juga berarti tujuan adalah suatu yang  ingin dicapai. Sedangkan fungsi artinya kegunaan atau bisa kita tafsirkan fungsi berarti aktivitas untuk mencapai tujuan.
Sehingga ada kesimpulan tujuan dan fungsi saling terkait, kaitannya : tujuan tanpa fungsi tidak akan tercapai, fungsi tanpa tujuan tidak jelas arahnya.

Tujuan negara
Untuk dapat memahami tujuan Negara kita dapat mempelajari pendapat – pendapat para ahli tentang tujuan negara.
Misalnya :
1.      Plato mengatakan tujuan negara adalah  :
Memajukan kesusulan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makluk sosial.
2.      Roger F Soltau mengatakan tujuan negara adalah :
Memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebanyak  mungkin.
3.      H.J. Laski mengatakan tujuan negara adalah :
Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan – keinginannya secara maksimal.
4.      Lord Shang Yang
ShangYang, hidup abat ke 5 dan ke 4 SM. Dia adalah seorang tuan tanah dan juga seorang Menteri di kerajaan Tiongkok. Dia menulis buku dengan judul     A Clasic of the Chinese School of law.
Pada masa hidupnya negeri china sedang dilanda kekacauan akibat kerusuhan dan perperangan, kekuasaan kerajaan semakin lama semakin berkurang, kekuasaan kerajaan terpecah kondisi ini mengilhami ShangYang untuk merumuskan satu tujuan negara, menurut shang yang tujuan negara adalah “Mengumpulkan kekuasaan Negara yang sebesar – besarnya”
Tujuan itu hanya dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan.
Menurut Shang Yang dalam negara ada dua pihak yang selalu bertentangan yaitu negara dan rakyat, jika rakyat kuat maka negara akan lemah. Jika ingin negara kuat biarkan rakyat lemah, karena itu dalam negara dihindarkan 10 hal yaitu  : adat, musik, nyanyian, riwayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, persaudaraan, kejujuran, sofisme, jika 10 hal ini tidak ada maka negara akan kuat.
Teori Shang yang diterapkan oleh :
1.      Jengis Khan
2.      Kubilai Khan
Akan tetapi banyak juga ahli yang tidak setuju dengan paham ShangYang, mereka mengatakan ajaran ShangYang sebagai ajaran yang picik dan tidak bernilai.
5.      Machiavelli (Florence (Italia / 1428 -1527
Machiavelli hidup di zaman yang hampir sama dengan Shang Yang, karena itu rumusnya mengenai tujuan negara juga hampir sama.
Tujuan negara menurut Machiavelli adalah : menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar mencapoai kebesaran dan kehormatan dan kesejahteraan.
Machiavelli menjelaskan untuk mencapai tujuan itu seorang raja harus tampil cerdik seperti kancil dan ganas, keras, berani seperti seekor singa. Seorang raja tidak perlu menghiraukan agama dan kesusilaan karena itu dapat merusak praktek negara.    
6.      Dante Allighieri
Tujuan negara  :  menciptakan perdamaian dunia.

Tujuan Negara Indonesia
Untuk memahami tujuan negara Indonesia dapat dilihat dalam alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial

Fungsi Negara
Untuk mencapai tujuan negara fungsi yang harus dilakukan negara sebagai berikut:
1.      Melaksanakan ketertiban, mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat maka negara bertindak sebagai stabilitas.
2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3.      Mengesahkan perlahanan dan menjaga kemungkinan serangan dari luar negeri.
4.      Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan peradilan.

Berbagai paham dan aliran juga berhubungan tentang fungsi negara mislanya :
1.      Teori individualisme
Menurut penganut teori individualis fungsi negara : sebagai pemeliharaan dan penjaga ketertiban dan keamanan individu dalam masyarakat.
2.      Teori Sosialis
Menurut penganut karisosialis fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan (penjaga malam) tetapi juga mengerjakan semua aktivitas sosial yang ditujukan pada kesejahteraan masyarakat.
3.      Teori Komunis
Menurut paham komunis fungsi negara sebagai alat penindas bagi pemilik alat produksi kepada kelas lain untuk mempertahankan produksinya.
4.      Teori Anarkhis
Fungsi negara dapat di jalankan oleh tiap – tiap individu , sehingga kaum anarkhis tidak memerlukan negara.

1.3    Unsur – unsur negara
Unsur artinya bagian terkecil
Unsur negara bagian – bagian yang membentuk negara

Menurut konvensi Montevideo tahun 1933
A.     Rakyat
B.     Wilayah
C.     Pemerintah yang berdaulat
D.     Pengakuan dari Negara lain
E.      Hukum dasar

A.    Rakyat
Penduduk
                                                                        Warga negara
                                       Penduduk                                                                 Bukan penduduk
                                                                        Warga negara asing                Indonesia
            Rakyat

                        Bukan penduduk

Negara terbentuk dari unsur  rakyat, rakyat artinya semua orang yang berada dalam suatu negara dan tunduk pada hokum negara itu, rakyat dapat dibedakanmenjadi penduduk dan bukan penduduk. Penduduk artinya semua orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang – undang untuk tinggal, menetap atau berdomisili di wilayah suatu negara, sedangkan bukan penduduk artinya mereka yang berada di wilayah suatu negara hanya untuk sementara waktu atau tidak untuk berdomisili. Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara (WN) dan bukan warga negara / warga negara asing ( WNA), warga negara artinya mereka yang berdasarkan hokum tertentu dinyatakan sebagai anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara artinya mereka yang berdomisili atau tinggal menetap di suatu negara tetapi bukan anggota dari negara tersebut dan mereka masih mengakui negara asalnya. Yang membedakan antara warga negara dan bukan warga negara yaitu perbedaan hak dan kewajiban, misalnya di negara tertentu hanya warga negara saja dan dapat memiliki hak atas tanah, hanya warga negara yang boleh ikut pemilihan umum dan sebagainya,

B.     Wilayah
Wilayah artinya ruang atau tempat bagi rakyat untuk berdomisili serta melakukan berbagai aktifitas sehari hari dan tempat bagi pemerintah untuk mengorganisasi dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara mencakup
a.       Daratan
b.       Lautan  
c.       Udara
d.      Ekstra territorial

a.       Darat
Wilayah daratan Indonesia terdiri dari pulau – pulau yang terdiri dari : 18.110 (lipi, lapan 2003)  17.500  (lemhannas)  di antaranya 9.634 yang belum diberinama. luas daratan Indonesia 1.904.569 Km2 (buku pintar 2004) Indonesia memiliki perbatasan darat langsung dengan negara tembaga seperti Malaysia  PNG dan Timor Leste.
Batas darat suatu negara antara lain :
1.      Batas alam, artinya batas negara yang hanya diambil dari batas yang terjadi secara alamiah sperti:
Sungai, danau, hutan, gunung.
2.      Batas Buatan, artinya perbatasan negara yang sengaja dibuat oleh manusia seperti:
Pagar, pilar, tembok dll
3.      Batas menurut ilmu pasti , artinya batas yang ditentukan berdasarkan perhitungan ilmu pasti, berdasarkan garis bujur dan garis lintang. Menurut geografis posisi Indonesia berada pada :
            60 LU dan 110 LS  dan  450 BT dan 1410 BT
Wilayah daratan Indonesia merupakan seluruh wilayah jajahan Belanda dahulu  di Nusantara.

b.      Lautan
Indonesia negara yang memiliki wilayah laut yang luas 2/3 dari wilayah Indonesia adalah laut. Luas laut Indonesia 3.288.683 km2  ( buku pintar 2004 ).

Wilayah laut bisa berupa samudera, laut, selat dan teluk. Dalam Konvensi  Jamaica 1982 tanggal 10 Desember 1982 ditetapkan batas – batas laut yang lebih rinci :
1.      Batas laut territorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial yang jaraknya 12 mil laut di ukur dari garis lurus yang di tarik dari pantai.
2.      Batas zona bersebelahan
Diukur dari luar territorial sejumlah 12 mil atau 24 mil dari pantai di wilayah ini negara dapat mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran UUD seperti cukai imigrasi dan lain – lain. 

3.      Zona ekonomi eksklusif
Adalah wilayah laut dari suatu negara pantau yang batasnya 200 mil luas diukur dari pantai di wilayah ini negara itu punya hak untuk menggali kekayan alam dan melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Jika kapal nelayan negara asing memancing ikan di wilayah ZEE maka Negara pemilik ZEE itu dapat menangkap tetapi Negara lain bebas berlayar memasang kabel bawah laut, pipa bawah laut dll.

4.      Batas landas benua
Wilayah lautan suatu negara yang melebihi 200 mil. Dalam wilayah itu negara boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan  dengan masyarakat internasional.
Manfaat laut bagi kehidupan manusia
-    Dengan kemajuan IPTEK laut menjadi semakin penting.
-    Di laut ditemukan sumber mineral yang berlimpah.
a.       minyak dan gas
b.       barang tumbang lainnya
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau, tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.
Persetujuan atau perjanjian ekstradisi
Konsensus dalam hukum internasional adalah suatu negara tidak memiliki suatu kewajiban untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara asing, karena suatu prinsip sovereignty bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya. Karena ketiadaan kewajiban internasional tersebut dan keinginan untuk mengadili kriminal dari negara lain telah membentuk suatu jaringan persetujuan atau perjanjian ekstradisi; kebanyakan negara di dunia telah menandatangani perjanjian ekstradisi bilateral dengan negara lainnya.

c.       Udara
Mengenai kedaulatan di ruang udara, diatur dalam pasal 1 Konvensi Paris (1919) dan diperbaiki dengan pasal 1 Konvensi Chicago (1944) menyatakan “setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya “.

Indonesia menurut UU No.20 tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk arbit geo – stationer adalah ± 36.000 km.
Wilayah udara dimanfaatkan untuk
-    Penerbangan
-    Pemancaran gelombang radio, TV
-    Komunikasi
-    Menempatkan satelit komunikasi

d.      Wilayah ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional yang mengacu pada hasil reglemen dalam kongres WINA tahun 1815 dan kongres Aachen tahun 1818, pada perwakilan diplomatik  setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial meskipun wilayah diplomatik ini jauh di luar wilayah negara itu tetapi di wilayah ekstrateritorial ini diberlakukan hukum negara asalnya.

Di dearah ekstrateritorial berlaku larangan bagi alat negara seperti polisi dan pejabat kehakiman untuk masuk tanpa izin resmi pihak kedaulatan, daerah ini juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap kegiatan dalam wilayah perwakilan tersebut.

Daerah ekstraterirorial juga dapat diberlakukan di atas kapal – kapal yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera negara tertentu termasuk ruang di atas pesawat terbang.

C.     Pemerintah yang Berdaulat
Syarat konstitutif ketiga untuk berdirinya negara adalah pemerintah yang berdaulat, pemerintah yang berdaulat diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melakukan tugas esensial  negara

Dalam arti sebagai organ pemerintah dapat dibedakan menjadi pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit.

Pemerintah dalam arti luas
Dalam arti luas pemerintah yang berdaulat adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara meliputi : Legislatif, eksklusif dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit
Dalam arti sempit pemerintah yang berdaulat adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri (kabinet).

D.    Pengakuan dari negara lain.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena.
1.       Adanya rasa khawatir akan kelangsungan hidup negaranya baik karena faktor dari dalam seperti kudeta dan factor dari luar seperti intervensi.
2.       Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri, memerlukan kerjasama dengan negara lain.

Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.       Pengakuan de fakto
Artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara pengakuan defakto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstituatuf
Juga kalau negara tersebut sudah menunjukan diri menjadi pemerintahan yang stabil
Pengakuan defakto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
a.       Pengakuatn de fakto bersifat telap
Artinya :  pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul) sedang untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b.       Pengakuan defakto bersifat sementara
Artinya pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat lebih jauh pada hari depan. Jika ternyata negara itu hancur maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.   

2.       Pengakuan deyure
Artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hokum dengan negara lain dengan segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya pengakuan deyure dapat dibedakan menjadi 2.
a.       Pengakuan deyure bersifat tetap
Artinya : pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selama – lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukan pemerintah yang stabil.  
b.       Pengakuan deyure bersifat penuh
Artinya : terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik negara yang memberikan pengakuan deyure bersifat penuh ini berhak membuka kedua di negara yang diakuinya. 

E.     Hukum Dasar
Hukum dasar dalam bahasa lain disebut : konstitusi
Konstitusi ada 2 macam :
1.      Konstitusi tertulis
2.      konstitusi tidak tertulis

Konstitusi tertulis yaitu UUD
Indonesia pernah mengenal 3 UUD yaitu
1.       UUD
2.       Konstitusi RIS
3.       UUDS 1950

Kembali ke UUD 1945
Bung Karno dalam dekritnya menyatakan konstituante sebagai pembuat UUD yang baru gagal, karena itu Bung Karno mendekritkan kembali ke UUD yang lama yang disebut dengan UUD 1945.

Konstitusi tidak tertulis
Konstitusi tidak tertulis berupa kebiasaan – kebiasaan,  ada 2 :
1.       Kebiasaan ketatanegaraan            :  konvensi
2.       Kebiasaan dalam masyarakat       :  Adat
1.4         Nasionalisme  dan Patriotisme
a.       Nasionalisme
Sikap cinta terhadap tanah air dan bangsa akan melahirkan sikap nasionalisme dan patriotisme.
Nasionalisme artinya paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negaranya sendiri lebih luas nasionalisme dapat diarahkan sebagai kesadaran keanggotan disuatu bangsa yang secara potensial atau actual bersama – sama mencapai, mempertahankan  dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu.

Nasionalisme sebagai suatu paham kebangsaan mulai tumbuh di Eropa pertengahan abad ke 16 nasionalisme lahir karena adanya kemenangan negaranya dalam peperangan dengan negara lain menimbulkan rasa bangga menjadi anggota negara yang menang itu.

Dalam perkembangan berikutnya di Eropa muncul pula nasionalisme dalam arti sempit (chavinisne) yang memandang rendah bangsa lain dan mengagung – agungkan bangsa sendiri.
Chauvinisme berkembang di Eropa seperti di Jerman oleh Adoft Hiler dan di Julia Benito Mussolini.

b.       Patriotisme
Artinya sikap seseorang yang sudi mengorbankan segala – galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
Dalam arti singkat patriotisme artinya semangat cinta tanah air
Patriotisme menghendaki adanya kerelaan untuk membela tanah air dari seorang pejuang sejati yang bersedia berkorban demi kemajuan dan kejayaan tanah airnya.

Dalam sikap patriotisme terkandung nilai – nilai sebagai berikut ini :
-    Sikap bangga terhadap bangsa dan negaranya
-    Kerelaan berkorban dalam rangka membela tanah air dan bangsanya
-    Kesetiaan mengabdi
-    Mengutamakan persatuan dan kesatuan
Patriotisme bangsa Indonesia telah teruji dengan upaya bangsa Indonesia menegakkan kedaulatan bangsa Indonesia dari orang – orangan penjajahan Belanda bangsa Indonesia berhasil mengusir penjajah dan memproklamasikan kemerdekaan.

c.       Nasionalisme dan patriotisme di masa pembangunan dan era reformasi
Bila masa penjajahan nasionalisme dan patriotisme dapat dengan jelas di ujudkan pada usaha mengusir penjajahan mengangkat senjata ke medan perang dll.
Tetapi bagi generasi sesudah era perjuangan mengusir penjajah atau masa kemerdekaan patriotisme dapat diaktualisasikan untuk kerelaan untuk ikut berpartisipasi mengisi kemerdekaan dengan pembangunan maka dimasa pembangunan ini pemuda harus sikap orang bisa berperan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing – masing.

Contoh :
-    Seorang sarjana teknik di mencoba membuat PLTA mini di desa terisolir yang bukan terjangkau oleh PLN.
-    Seorang olah ragawan (Atlet) berupaya membangun mengharumkan nama bangsa lewat prestasi di arena internasional.
-    Seorang seniman artis dapat mengharumkan nama bangsa lewat memperkenalkan dunia internasional

Upaya – upaya lain yang dapat memejukan Negara misalnya :
-          memberantas koruposi
-          memberantas pungli
-          memberantas kolusi
-          memberantas nepotisme


1.5         Bela Negara
Dalam UU NO. 3 tahun 2002 dijelaskan upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai kecintannya kepada Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

Bela Negara artinya membantu, menguatkan Negara akan tidak runtuh agar tidak hancur, agar tidak kalah dari segala bentuk ATHG.

Untuk apa perlunya bela Negara :
Kita mengetahui di nusantara kita ini dulunya telah ada negara – negara besar seperti, kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Mataram dll, tetapi negara kerajaan itu hancur, lenyap. Karena berbagai faktor mungkin salah satu faktornya karena masa itu tidak ada pelajaran bela Negara kepada rakyatnya, sehingga rakyat tidak ikut terpanggil membantu bela negara dalam keadaan bahaya atau mendapat ATHG sehingga negara hancur.

Tapi tidak demikian tentunya NKRI sebagai negara modern harus tetap dijaga keberaanya berbagai upaya dilakukan untuk mempertahankan negara salah satunya meningkatkan upaya bela negara, bela negara diperlukan untuk tetap mempertahankan tegaknya dan kebiraan negara kesatuan republik Indonesia.

Bela negara juga dapat memperkuat pertahanan negara dan pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala ATHG.

Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan “tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
Pelaksanaan bela negara dapat dilakukan secara fisik dan non fisik.

v  Bela Negara secara fisik artinya negara yang dilakukan secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan musuh dalam pelaksanannya diatur dengan UUD No.3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistim pertahanan semata maka pelaksanannya dilakukan oleh Ratih (Rakyat terlatiH) yang terdiri dari Resiman Mahartesul (Menwa), Perlawanan Rakyat (Wnra) pertahanan Sipil (Hansip) Mitra Babinsa.


v  Bela negara secara nonfisik artinya segala uyapa untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara menanamkan kecintaan terhadap tanah air,serta berperan aktif dalam menajukan bangsa dan negara. Ancaman nonfisik yang datang dari luar seperti upaya perusahaan parnografi gaya hidup.
Sementara ancaman nonfisik yang dari datang dari dalam negeri seperti
a.       Disintegrasi artinya upaya memecah belah persatuan dan kesatuan melalui gerakan separatis sentiment kesukuan, pemberontakan.
b.      Keresahan sosial akibat kutumpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran HAM yang akhirnya dapat menyebabkan kerusuhan masa dan hura – hura.
c.       Upaya perganlin / delogi dengan idiologi
d.      Potensi konflik antar kelompok karena perbedaan SARA
e.       Makar atau penggulingan pemerintahan yang sah.

Untuk mongalasi ancaman nonfisik di atas bentuk bela negara yang dapat dilakukan sebagai berikut :
1.      Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara seperti menghaati arti demokrasi, menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
2.      Menanamkan cinta tanah air melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
3.      Berperan aktif dalam menunjukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata buka (Petarika)
4.      Mengangkatkan kesaudaraan dan kepatuhan terhadap UU/hukum dan menunjang sangsi HAM.
5.      Pembekalan mental spiritual kepada masyarakat agar dapat menangkel asing yang tidak sesuai dengan norma dan agama.

Beberapa peristiwa yang mengandung semangat nasionalisme dan patriotisme seperti peristiwa Hotel Yamalo (19 September 1945 di Surabaya) pernyataan kesetiaan pada proklamasi di lapangan IKADA (gambir 19 September 1945) pertempuran Surabaya (10 Nopember 1945), Bandung lautan api (23 Maret 1946), Medan Arena, Padang arena dan perang Ambarawa.

Bela negara dimasa damai
Perang melawan kolonialisme telah berakhir namun bukan berarti perjuangan bangsa telah selesai semangat patriotisme dewasa ini diarahkan untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan dan membantu masyarakat yang ditanpa merubah, bencana alam seperti tsunami di Aceh, Nias, Pengandaran, Gunung meletus di Yogyakarta, dan banjir di berbagai tempat. Bantuan dalam penanggulangan bencana ini bisa oleh TNI dan juga bisa oleh relawan sipil.
Dimasa damai untuk menjaga ketertiban peranan Polri ditingkatkan, dimana tugas pokok Polri sesuai sesuai TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP NO. VII/MPR/2000 dan diatur dalam UU No.2 tahun 2003 tentang kepolisian Negara yang intinya : Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.    















Standar Kompetensi 2.

OTONOMI DAERAH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

            1.   Pengertian Otonomi Daerah
Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu terdiri dari 2 kata auto : sendiri, nomous : hukum peraturan, otonomi : artinya peraturan, hukum sendiri.
Otonomi daerah artinya hukum atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri.
Menurut UUD no. 32 tahun 2004 otonomi daerah adalah hak, weweanng dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Daerah yang sudah mempunyai hak otonomi disebut daerah otonom
Daerah otonom artinya : kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah tertanda yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI dan peraturan – peraturan yang berlaku.

Hak otonomi artinya hak wewenang kewajiban mengatur pemerintahan sendiri, mulai dari membuat kebijakan, pembiayaan, pelaksanan dan pengawasan pemerintahan  oleh pemerintah daerah sendiri.

       Konsep otonomi daerah mengandung makna :
  1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan
domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
  1. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah;  
menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
  1. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan  kultur (budaya) setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
  2. Peningkatan efektifi tas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif  melalui  pembenahan organisasi dan institusi  yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
  3. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.

  1. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant.

  1. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.



Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah

 Otonomi bertanggungjawab adalah berupa per wujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi


3.      Tujuan pemberian otonomi
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat
          yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan
    Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta  
    masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan     
    Rakyat Daerah.
3. Landasan Hukum pelaksanaan otonomi daerah
1.       No. 32 tahun 2004 pemerintah daerah
2.       TAP MPR No. XV/MPR/1998 penyelenggaraan daerah
3.       UU No.25 tahun 1999 pembangunan  keuangan
4.       Pasal 18 UUD 1945.
4. Pentingnya otonomi bagi daerah
1.       untuk meningkatkan partisipasi rakyat daerah dalam pembangunan di daerahnya.
2.       untuk menyelaraskan antara program pembangunan dengan kebutuhan masyarakat didaerah.
3.       untuk lebih menggali potensi daerah baik potensi SDA dan SDM.
5. Pertimbangan pembentukan daerah otonomi
1.      Kemampuan ekonomi daerah
2.      Potensi daerah
3.      Jumlah penduduk
4.      Luas daerah
5.      Sosial budaya.
6. Otonomi khusus
UU No.18 tahun 2001
Otonomi khusus di Aceh sebagai propinsi Aceh Nagroe Darussalam.
UU No. 21 tahun 2001
Otonomi khusus bagi papua

Dengan otonomi daerah segala urusan yang menyangkut pemerintah di serahkan oleh pemerintah pusat pada pemerintahan daerah kecuali
1.      pokok luar negeri
2.      hankam
3.      hukum
4.      moneter dan fiscal nasional
5.      agama

7. Azaz otonomi daerah  
Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada 3 azaz :
a.      Azaz Desentralisasi
Artinya : penyerahan sejumlah urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Sehingga terhadap urusan yang di serahkan itu segala kewenangan prakarsa dan tanggung jawab menjadi urusan daerah baik perencanannya pembagiannya dan pelaksanannya.
Keuntungan azaz ini :
1.      birokrasi tidak bertele – tele
2.      pengurusan lebih efektif dan efisien
3.      kebijakan yang dibuat di daerah akan cenderung sesuai dengan kondisi rakyat daerah.
4.      demokrasi akan berkembang
5.      partisipasi masyarakat daerah akan lebih tinggi. 

b.      Azaz Dekonsentrasi
Artinya pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada pejabat – pejabat di daerah.
Dalam azaz ini urusan – urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabat di daerah tetap menjadi tanggung ajwab pemerintah pusat baik perencanaan pelaksanan maupun pembiayaannya pelaksana segala urusan ini adalah instansi vertical yang di koordinasikan oleh akepala daerah dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Contoh :
Urusan Hankam, Agama, Hukum, Keuangan dan Politik luar negeri.

c.       Azaz Pembantuan
Artinya penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonomi dengan kewajiban mempertanggung jawabkannya kepada pemerinrah pusat.



Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi
     meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata  ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f.  penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
    potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/ kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota
i.  fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah 
    termasuk    lintas kabupaten/kota
j.  pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/  kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas
    kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum
    dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-
    undangan

2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan
    yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan

Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan




Sumber Sumber Penerimaan Daerah Dalam Pelaksanaan Desentralisasi seperti diatur dalam pasal 3  UU No 25 tahun 1999 adalah:
a.       Pendapatan Asli Daerah
b.      Dana Perimbangan
c.       Pinjaman Daerah
d.      Lain – Lain Penerimaan Yang Sah
Dalam Pasal 4 UU No 25 tahun 1999 disebutkan:
1.            Sumber Pendapatan Asli daerah terdiri dari:
a.   Hasil Pajak Daerah
b.   Hasil Restribusi Daerah
c.   Hasil Perusahaan Milik Daerah dan hasil pengolahan kekayaan
      alam milik daerah lainya yang sah.
d.   Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
            2.         Dana Perimbangan Paqsal 6 UU No 25 tahun 1999.
                        1. Dana Perimbangan terdiri dari
                                    a. bagian daerah dari penerimaan PBB,bea perolehan hak atas
                                        tanah dan bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
                                    b. Dana Alokasi umum
                                    c. Dana Alokasi khusus
                        2. Penerimaan Negara dari PBB di bagi dengan imbangan 10% untuk
                            penerimaan pusat dan 90% untuk pemerintah daerah.
                        3. Penerimaan Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
    Bangunan dibagi dengan imbangan 20 % untuk pemerintah pusat dan
    80% untuk pemerintahan daerah.
4.10% dari PBB dan 20% penerimaan Bea perolehan hak atas tanah dan
    bangunan yang menjadi bagian pemerintahan pusat dibagikan
    keseluruh kabupaten dan kota.
5. Penerimaan Negara dari Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan, Sektor
    pertambangan umum, dan sektor perikanan di bagi dengan imbangan
    20% untuk pemerintahan pusat dan 80% untuk Daerah.
6. Penerimaan negara dari sumber daya alam sector pertambangan
    minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang
    bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut:
a.  penerimaan negara dari pertambangan minyak bumi yang
    berasal dari wilayah daerah setelah dikurangi komponen pajak
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan
    85% untuk pemerintahan pusat 15% untuk pemerintah daerah.
b. Penerimaan negara dari pertambangan gas alam yang berasal
   dari wilayah daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai
   dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70%
   untuk pemerintahan pusat dan 30% untuk pemerintah daerah.
3.Pinjaman Daerah,
Daerah dapat melakukan peminjaman dari sumber dalam negari, dan sumber luar negeri, peminjman luar negeri harus melalui pemerintahan pusat ( pasal 11 UU no 25 tahun 1999)
4.      Dana Darurat.
Pasal 16 UU no 25 tahun 1999, menjelaskan untuk keperluan mendesak pemerintah daerah diberikan dana darurat yang berasal dari APBN, prosedur dan tata caranya datur dengan UU.






7.         KEBIJAKAN PUBLIK

Istilah kebijakan publik (publik polity) berasal dari kala kebijakan dan public
Kebijakan artinya : serangkaian konsep dan azaz yang menjadi dasar rencana pelaksanaan suatu pekerjaan.
Publik artinya : orang banyak masyarakat umum.
Kebijakan  :  konsep dasar, rencana pemerintahan yang digunakan untuk mengatur orang banyak.

Dalam perkembangan para ahli memfokuskan makna kebijakan publik menjadi “Konsep dasar rencana pemerintah” berupa peraundang – undangan seperti UU No. 32 tahun 2009, Perda DKI No. 02 tahun 2005 tentang larangan merokok ditempat umum

Pembuatan kebijakaan publik  
Input (masukan)
Berupa tuntutan, kritikan, dukungan, input akan dikelompokan menjadi rekomendasi atau usulan. Dalam tahap rekomendasi input di bahan oleh pembuat kebijakan : seperti ;
-          Pemerintah
-          DPRD
-          Tokoh Masyarakat
-          LSM

Rekomendasi (usulan) jadi setelah di bahas oleh pembuat kebijakan akan melahirkan output seperti :
1.       UU No. 32 tahun 2004
2.       Perda No. 2 tahun 2004 (Perda DKI) tentang larangan merokok didepan umum

Catatan Kebijakan Publik
1.       Perda No 2 tahun 2005
Tentang larangan merokok di muka umum sampai sekarang ini selasa 27 Januari 2009 di stasiun KA Senen kita masih banyak melihat orang bebas merokok, begitu juga ditempat lain seperti terminal, kantor dan dalam bus umum. Fakta ini membuktikan Perda itu belum mampu merubah sikap warga Jakarta tentang larangan merokok di muka umum. 
Catatan:
Invasi
Sabolase
Spionase

Subversi

Agresi
Mobilisasi
Infiltrasi
Intervensi
:
:
:

:

:
:
:
:
Memasuki wilayah Negara lain yang kekuatan bersenjata.
Perusakan fasilitas vital milik pemerintah.
Penyedikinalah secara rahasia dalam mikir, ekonomi di Negara lain.
Penggulungan kekuasaan pemerintah dengan cara melemahkan kepercayaan rakyat.
Penyerangan terhadap suatu Negara
Pengarahan rakyat untuk dijadikan Tentara.
Penyusupan campur tangan Negara lain yang tidak di PBB
Campur tangan dalam persaluran 2 pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar