PENDIDIKAN GRATIS
YANG MAKSUD PENDIDIKAN GRATIS ADALAH PENDIDIKAN YANG SELURUH BIAYANYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH BAIK BIAYA SARANA PRASANA, BIAYA PROSES PENDIDIKAN MAUPUN BIAYA PRIBADI SISWA
PENDIDIKAN GRATIS ADALAH HAK ANAK USIA WAJIB BELAJAR YANG TERLAHIR DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
(SESUAI AMANAT UUD 1945 PASAL 34)
ANAK YANG TERLAHIR DARI KELUARGA YANG ORANG TUANYA BERKECUKUPAN SEPERTI SANDANG, PANGAN, PAPAN MAUPUN KEBUTUHAN MEWAH LAINYA, SEPERTI PUNYA CUKUP MAKANAN, CUKUP PAKAIAN, PUNYA RUMAH, PUNYA KENDARAAN ORANG TUANYA ALANGAKAH BAIKNYA BERPARTISIPASI DALAM PENDIDIKAN AGAR MENDAPATKAN PENDIDIKAN YANG LEBIH BERMUTU
ZAINIR,S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar