PENDIDIKAN GRATIS

PENDIDIKAN GRATIS

YANG MAKSUD PENDIDIKAN GRATIS ADALAH PENDIDIKAN YANG SELURUH BIAYANYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH BAIK BIAYA SARANA PRASANA, BIAYA PROSES PENDIDIKAN MAUPUN BIAYA PRIBADI SISWA

PENDIDIKAN GRATIS ADALAH HAK ANAK USIA WAJIB BELAJAR YANG TERLAHIR DARI KELUARGA TIDAK MAMPU 
(SESUAI AMANAT UUD 1945 PASAL 34)

ANAK YANG TERLAHIR DARI KELUARGA YANG ORANG TUANYA BERKECUKUPAN SEPERTI  SANDANG, PANGAN, PAPAN MAUPUN KEBUTUHAN MEWAH LAINYA, SEPERTI PUNYA CUKUP MAKANAN, CUKUP PAKAIAN, PUNYA RUMAH, PUNYA KENDARAAN ORANG TUANYA ALANGAKAH BAIKNYA BERPARTISIPASI DALAM PENDIDIKAN AGAR MENDAPATKAN PENDIDIKAN YANG LEBIH BERMUTU

ZAINIR,S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar